Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Calon Tunggal pada Pilkada Umumnya Petahana

Kompas.com - 09/09/2020, 19:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, calon kepala daerah tunggal pada Pilkada umumnya merupakan petahana yang tengah berkuasa.

Kecenderungan ini terjadi pada pemilihan tahun-tahun sebelumnya, termasuk di Pilkada 2020 ini.

"Berdasarkan pengamatan Bawaslu memang karakteristik dari pasangan calon tunggal ini dan ini sudah bisa kita buktikan terjadi di pemilihan tahun 2020 ini, yang mencalonkan atau yang dicalonkan ini adalah petahana yang memegang kekuasaan saat ini," kata Ratna dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Persoalan Calon Tunggal di Pilkada Menurut Bawaslu: Mahar hingga Politik Uang

Ratna mengatakan, kepala daerah petahana memang memiliki akses sumber daya yang besar, baik terhadap uang maupun kekuasaan.

Dengan adanya akses tersebut, memungkinkan bagi petahana "memborong" rekomendasi pencalonan dari banyak partai politik, sehingga menutup peluang pencalonan lawannya.

"Sehingga menutup ruang-ruang dari pasangan calon lain untuk bisa melakukan akses yang sama dan kemudian bisa ikut di dalam kompetisi sebagai kontestan di pemilihan tahun 2020," ujar Ratna.

"Inilah fakta yang kita temukan di dalam pelaksanaan pemiihan pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Baca juga: Peneliti CSIS: 12 dari 28 Bakal Paslon Tunggal Pilkada Punya Hubungan dengan PDI-P

Menurut Ratna, dari waktu ke waktu angka pasangan calon tunggal di gelaran Pilkada kian meningkat.

Pada Pilkada 2015 pasangan calon tunggal hanya didapati di 3 daerah. Jumlah itu meningkat menjadi 9 paslon di Pilkada tahun 2017.

Di Pilkada 2018 angka itu kembali naik menjadi 16 pasangan calon.

Meski keberadaan calon tunggal telah dinyatakan konstitusional, kata Ratna, pihaknya tetap berharap pemilihan pemimpin di suatu daerah tak hanya diikuti oleh 1 pasangan calon saja.

"Sejatinya kita berharap yang namanya kontestasi harusnya berhadap-hadapan antara pasangan calon dengan pasangan calon, tetapi bukan berhadap-hadapan antara pasangan calon dengan kotak kosong," kata dia.

Baca juga: Bawaslu: Bakal Paslon Tunggal Pilkada 2020 Tersebar di 28 Kabupaten/Kota

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga pendaftaran peserta Pilkada ditutup pada Minggu (24/9/2020) pukul 24.00, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Menurut data Bawaslu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah bakal paslon tunggal terbanyak dengan 6 bapaslon yang tersebar di 6 kabupaten/kota.

Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari dan dilakukan sosialisasi pendaftaran.

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com