JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9/2020).
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan telah mendapat izin Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Komisi Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, gelar perkara tersebut menunjukkan pihaknya tidak menutup-nutupi penanganan perkara.
“Dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini,” kata Ali di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: KPK Harap Kejagung Transparan Saat Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
Menurutnya, gelar tersebut dilakukan saat ini karena kelengkapan materi sudah mencapai sekitar 80-90 persen.
Ali mengatakan, materi untuk digelar akan terbatas apabila dilakukan di awal penanganan perkara.
“Karena sekarang lah bahkan untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal, kalau kita lakukan gelar, ya kita tidak bisa gelar apa materinya,” tuturnya.
Kejagung pun memastikan sudah menyampaikan materi perkara secara terbuka di hadapan instansi lain yang hadir.
Baca juga: Kejagung Undang KPK Ikuti Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
Selain itu, kata Ali, pihaknya meminta masukan atas kekurangan yang ada. Kejagung pun mengucapkan terima kasih atas masukan yang diterima.
Namun, ia tidak membeberkan materi dalam gelar perkara karena akan terbuka ke publik saat proses persidangan nantinya.
“Saya tidak menyampaikan materi, apa yang diekspose dan sebagainya. Nanti itu akan bermuara ke pengadilan,” ucap Ali.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini yaitu, Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Gelar Perkara Kasus Pinangki dan Tak Ragu Ambil Alih
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.