Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada

Kompas.com - 08/09/2020, 10:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, penyelenggara pemilu wajib melindungi seluruh nyawa warga negara yang terlibat penyelenggaraan Pilkada 2020.

Menurut dia, penyelenggara hanya punya dua opsi, menerapkan protokol kesehatan secara ketat atau menunda penyelenggaraan Pilkada hingga situasi aman kembali.

Hal ini Feri sampaikan merespons maraknya kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pilkada serta banyaknya penyelenggara yang terinfeksi Covid-19.

"Jika tidak ingin kebablasan maka harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan tanpa pandang bulu," kata Feri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: KPK Ingatkan Petahana Tak Gunakan Anggaran Negara untuk Pilkada 2020

"Atau, tunda penyelenggaraan Pilkada sampai batas aman Covid-19 diumumkan WHO atau pemerintah Republik Indonesia berdasarkan masukan dari pihak-pihak berkompeten," tuturnya.

Menurut Feri, dari proses simulasi penyelenggaraan Pilkada yang digelar KPU beberapa waktu lalu, nampaknya sulit mendisiplinkan peserta dan penyelenggara agar benar-benar menerapkan aturan protokol kesehatan.

Terjadi berbagai inkonsistensi antar pedoman penyelenggaraan pemilihan dan praktik protokol kesehatan yang disimulasikan, sehingga pada praktik di lapangan banyak terjadi pelanggaran.

Oleh karenanya, menjadi PR KPU dan Bawaslu mememastikan keselamatan warga negara dalam penyelenggaraan Pilkada.

Sebagaimana bunyi Pasal 28I Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, kata Feri, keselamatan warga negara merupakan hak konstitusional yang tak dapat dikecualikan dalam keadaan apapun.

"Tidak boleh ada orang yang dikorbankan untuk proses penyelenggaraan ini. Setiap nyawa manusia berharga," ujarnya.

Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, lanjut Feri, penyelenggara harus memberi sanksi tegas kepada pelanggar.

Baca juga: Cegah Potensi Klaster Pilkada, Satgas Covid-19: KPU Harus Tegakkan Aturan

Misalnya dengan mengurangi jatah waktu kampanye bagi pasangan calon yang tak patuh aturan kesehatan, atau sanksi-sanksi lainnya yang efektif memberi efek jera.

Kepolisian dan kejaksaan pun dapat bertindak jika muncul dugaan tindakan yang mengancam nyawa warga negara dari suatu gelaran Pilkada.

Namun demikian, langkah pemidanaan seharusnya tidak dijadikan opsi utama. Sanksi pidana, kata Feri, menjadi ultimum remidium (upaya terakhir) untuk menindan pelanggar yang benar-benar abai pada protokol kesehatan.

"Bagaimanapun pemidanaan adalah pilihan berat dan terakhir. Tetapi jika sebuah tindakan mengancam nyawa orang banyak maka pidana merupakan obatnya," kata Feri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com