JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Kejaksaan, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka sempat berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam rangka kedinasan.
Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun sebelum tertangkap pada 30 Juli 2020.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, dari pengakuan Jan, kontak tersebut didapatkan dari berbagai sumber data intelijen serta pemetaan pola komunikasi.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Komisi Kejaksaan, Eks Jamintel Sempat Komunikasi dengan Djoko Tjandra
"Menurut yang bersangkutan, nomor itu diperoleh bukan dari satu sumber, tetapi dari sumber-sumber data intelijen dan dari hasil pemetaan terhadap pola-pola komunikasi yang dilakukan terpidana buron (Djoko Tjandra)," ungkap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Dari keterangan yang didapat, komunikasi tersebut terjadi sebanyak dua kali yaitu pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020.
Barita menuturkan, komunikasi yang terjadi antara Jan dengan Djoko Tjandra merupakan operasi intelijen.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komisi Kejaksaan, komunikasi tersebut dilakukan Jan dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk menangkap Djoko Tjandra.
"User (Jaksa Agung) memerintah untuk melakukan pencarian untuk menangkap, itulah yang dilakukan, kemudian terbaca nomor kontaknya, dilakukan komunikasi supaya bisa dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan," ucap Barita.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra Masuk Babak Baru, Ini Nama-nama Mereka yang Terseret...
Setelah komunikasi dilakukan, Jan melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung.
Komisi Kejaksaan belum melihat adanya dugaan pelanggaran karena komunikasi dilakukan dalam rangka kedinasan.
“Dalam arti, tidak ada perbuatan pelanggaran kalau berkomunikasi dalam rangka memerintahkan supaya mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakannya,” kata Barita.
Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan meneliti dokumen lain terkait hal tersebut.
Baca juga: KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra
Diberitakan, dugaan pejabat Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandradilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga komunikasi antara pejabat Kejagung dan Djoko Tjandra diduga terjadi setelah 29 Juni 2020.
"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Boyamin pun meminta Komisi Kejaksaan menelusuri dugaan pembicaraan tersebut serta sumber dan nomor yang digunakan untuk berkomunikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.