JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka mengaku sempat berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Informasi tersebut diketahui setelah Komisi Kejaksaan meminta keterangan Jan Maringka atas laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai dugaan komunikasi tersebut.
“Benar (sempat berkomunikasi), kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan (Jan Maringka) dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu,” ucap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca juga: KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra
Ia mengungkapkan, dari keterangan yang didapat, komunikasi tersebut terjadi sebanyak dua kali yaitu pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020.
Menurut Barita, berdasarkan keterangan Jan, kontak tersebut didapat dari berbagai sumber data intelijen dan hasil pemetaan pola komunikasi.
Barita menuturkan, komunikasi yang dilakukan Jan dengan Djoko Tjandra tersebut dalam rangka operasi intelijen.
“Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi,” tuturnya.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra Masuk Babak Baru, Ini Nama-nama Mereka yang Terseret...
Barita mengungkapkan, komunikasi tersebut dilakukan Jan dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk menangkap Djoko Tjandra.
Setelah komunikasi dilakukan, menurutnya, Jan melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung.
Oleh karena komunikasi dilakukan dalam rangka kedinasan, Komisi Kejaksaan belum melihat adanya dugaan pelanggaran.
“Dalam arti, tidak ada perbuatan pelanggaran kalau berkomunikasi dalam rangka memerintahkan supaya mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakannya,” ucap dia.
Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan meneliti dokumen lain terkait hal tersebut.
Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Diberitakan, dugaan pejabat Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga komunikasi antara pejabat Kejagung dan Djoko Tjandra diduga terjadi setelah 29 Juni 2020.
"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Boyamin pun meminta Komisi Kejaksaan menelusuri dugaan pembicaraan tersebut serta sumber dan nomor yang digunakan untuk berkomunikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.