JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga pendaftaran peserta pilkada ditutup pada Minggu (24/9/2020) pukul 24.00, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.
Bakal paslon tunggal itu tersebar di 15 provinsi.
"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Pilkada 2 Daerah di Sumsel Diprediksi Akan Melibatkan Kotak Kosong
Berdasarkan data Bawaslu, dari 15 provinsi, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah bakal paslon tunggal terbanyak dengan 6 bapaslon yang tersebar di 6 kabupaten/kota.
Dari 28 daerah yang terdapat bapaslon tunggal, 9 bakal paslon maju melalui jalur perseorangan (non partai politik) tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ke-9 bapaslon tersebut mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematang Siantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.
Afif mengatakan, bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.
"Pada daerah dengan 1 (bakal) pasangan calon, KPU memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon," kata Afif.
Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”
Berikut 28 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 yang terdapat bakal paslon tunggal:
Jawa Timur:
1. Ngawi
2. Kediri
Jawa Tengah:
3. Kebumen
4. Wonosobo
5. Sragen
6. Boyolali
7. Grobogan