JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung, Jumat (4/9/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi soal penganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung tersebut.
"Penyidik mengkonfirmasi perihal pengetahuan saksi mengenai proses penganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2012-2013," kata Ali, Jumat.
Baca juga: Dipanggil KPK sebagai Saksi, Wali Kota Bandung Dicecar 6 Pertanyaan
Oded diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Ia diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda.
Sementara itu, ditemui usai pemeriksaan di Polrestabes Bandung, Oded mengaku disodori lima hingga enam pertanyaan oleh penyidik.
"Alhamdulillah saya tadi diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan atas RTH di Kota Bandung. Gak banyak (pertanyaan) sekitar lima atau enam pertanyaan," kata Oded.
Oded menyebut bahwa dirinya ditanya seputar fungsi dewan dan proses pembahasan anggaran.
"Yang pertama tupoksi dewan biasa itu, kemudian bagaimana proses pembahasan anggaran dulu dan yang lainnya yang memang ditanya juga apakah kenal dengan nama Pak Dadang ya," kata Oded.
Baca juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK Kembali Panggil Wali Kota Bandung
Ketika disingung apakah dirinya kenal dengan Dadang, Oded mengaku yang bersangkutan merupakan orang yang dikenal.
"Saya kenal. Orang memang kenal. Kenalnya kan setiap orang kenal dia, dia orang dikenal kan. Cuman kenalnya di acara-acara umum," ucap Oded.
Ketika ditanya soal RTH, Oded mengatakan bahwa dirinya sudah menganggarkan soal itu, menurutnya hal itu merupakan amanat undang-undang.
Dalam perkara ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wali Kota Bandung dan Wakil Bupati Sumedang
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.