Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif Nilai Revisi UU Jadikan MK sebagai Kaki Tangan Penguasa

Kompas.com - 02/09/2020, 15:04 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menilai, substansi revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sarat akan kepentingan politik.

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif, Violla Reininda mengatakan, hasil revisi tersebut hanya menjadikan MK sebagai "kaki tangan" penguasa.

"Terlihat jelas pembentuk undang-undang memiliki iktikad buruk untuk membajak Mahkamah Konstitusi dan menjadikan MK kaki tangan penguasa di cabang kekuasaan kehakiman," kata Violla dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

"Disahkannya UU Mahkamah Konstitusi memberikan implikasi deteriorasi moralitas berkonstitusi yang serius," ujar dia.

Baca juga: Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...

Catatan Kode Inisiatif, kata Violla, revisi undang-undang ini berpotensi merenggut independensi MK.

Hal ini tampak dari perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.

Selain itu, Violla mengatakan, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK berpotensi menjadi komoditas untuk ditukarkan dengan amar putusan dan tindakan hakim konstitusi.

"Apalagi, pengaturan tentang jabatan hakim ini tidak dibarengi dengan penguatan pengawasan hakim, pengetatan penegakan kode etik, serta penyempurnaan dan penyeragaman standar rekrutmen hakim konstitusi di setiap lembaga pengusul," tuturnya.

"Telah terang, UU ini potensial berdampak pada kemerdekaan dan keberpihakan hakim konstitusi dalam memutus perkara konstitusional kelak," kata Violla.

Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Tak Perkuat Kekuasaan Kehakiman

Dengan demikian, Violla mengatakan, ada potensi hakim konstitusi di masa mendatang diisi dengan calon-calon hakim yang dipertanyakan sebagai negarawan.

Sebab, tidak ada penyempurnaan dan penyeragamn standar rekrutmen hakim di tiap cabang kekuasaan, yaitu MA, DPR, dan Presiden.

"Marwah dan keluhuran MK berpotensi dibajak dengan cara mendudukkan personel hakim konstitusi yang dapat tunduk pada lembaga pemilihnya semata," ujar Violla.

Ia pun mengatakan bahwa pembahasan dan pengesahan UU MK cacat prosedur.

Pembahasannya dilakukan kilat, hanya dalam waktu tujuh hari kerja hingga akhirnya disahkan DPR pada 1 September 2020.

Baca juga: PSHK: Pembahasan Revisi UU MK Secara Cepat dan Tertutup Cederai Semangat Reformasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com