JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui ada kenaikan kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir atau selama periode 22-30 September. Dibanding pekan sebelumnya, ada kenaikan 32,9 persen.
"Secara nasional, jumlah kasus positif Covid-19 naik 32,9 persen," kata Wiku dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Wiku juga memaparkan provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi. Kelimanya secara berurutan yakni: Jawa Barat (naik 100 persen), Jawa Tengah (56,4 persen), Kalimantan Timur (39,2 persen), DKI Jakarta (36,9 persen), dan Jawa Timur (20,8 persen).
Baca juga: Pejabat Kemenkes: Covid-19 seperti Fotokopi, Semakin Lama Gejalanya Makin Kurang
Wiku meminta kenaikan kasus Covid-19 ini menjadi perhatian, khususnya bagi 5 provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi.
"Ini perlu jadi perhatian khususnya lima provinsi di atas, tetap perbanyak testing tapi tekan sekaligus tekan kasus positif," kata Wiku.
Sebelumnya, Indonesia memang sempat mencapai rekor tertinggi dalam tiga hari beruntun, yakni pada Kamis, Jumat dan Sabtu pekan lalu.
Pada Kamis (27/8/2020), terjadi penambahan jumlah kasus Covid-19 tertinggi dengan 2.719 orang.
Lalu keesokan harinya, rekor kembali pecah dengan 3.003 orang. Selanjutnya pada Sabtu, angkanya kembali naik menjadi 3.308 orang.
Baca juga: Pengusaha Beberkan Lambatnya Penyerapan Anggaran Insentif Covid-19
Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono meminta Presiden Joko Widodo untuk kembali memperketat pembatasan aktivitas yang bisa menyebabkan penularan Covid-19.
Ia menilai ini saat yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk menarik tuas rem.
"Rem harus dikencangkan lagi, diperketat lagi. Harusnya tidak ada pelonggaran," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.