Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Masih Dalami Sejauh Apa Keterlibatan Prada MI dalam Penyerangan Mapolsek Ciracas

Kompas.com - 31/08/2020, 05:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa Prada MI merupakan salah satu dari 12 orang oknum anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap kantor Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Saat ini, ke-12 orang tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. 

"Prada MI sudah jelas dia salah satu dari mereka dan sejauh mana (keterlibatannya) kami juga masih (menyelidiki), tapi mereka kan sudah ditangani," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Minggu (30/8/2020).

Kendati saat ini Prada MI masih dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan tunggal yang ia alami, Andika memastikan bahwa dia telah ditangani. Prada MI pun telah ditetapkan statusnya sebagai terperiksa bersama 11 orang lainnya dalam kasus ini.

Baca juga: Kata Panglima TNI soal Penyerangan Mapolsek Ciracas yang Dipicu Hoaks...

Penetapan status terperiksa, imbuh dia, lantaran Prada MI diduga sebagai pemicu terjadinya penyerangan di kantor Mapolsek Ciracas. 

"Prada MI ini sudah ditangani walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI AD, tetapi statusnya termasuk yang terperiksa. Jadi ini juga (penyelidikan) berawal dari sini," kata dia.

Sementara itu, 19 orang lainnya sudah mulai diperiksa pada Minggu (30/8/2020) dan akan langsung ditahan di tempat yang sesuai kebutuhan mengingat banyak lokasi penahanan yang dimiliki TNI AD.

Dengan demikian, kata dia, total pelaku sebanyak 31 orang.

Selain itu pengembangan dan pendalaman kasus juga terus dilakukan. Baik pihaknya maupun para penyidik memiliki teknik tersendiri dalam penyelidikannya.

"Meski belum ditetapkan jadi tersangka, kami masih terus mengembangkan dan menggali. Menggali itu bukan hanya sekali karena belum tentu kita tanya sekali kemudian keterangan yang diberikan itu benar," kata dia.

Baca juga: KSAD Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Ciracas Bakal Dipecat

Ia juga memastikan bahwa seluruh orang yang dipanggil dan ditahan atas insiden tersebut belum ada yang dipulangkan.

"Jadi yang kami periksa belum ada yang kami kembalikan," kata dia.

Andika juga memastikan para pelaku akan dipecat sebagai anggota TNI dan diharuskan membayar ganti rugi kepada korban dan terhadap kerusakan yang terjadi.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyayangkan para prajuritnya termakan hoaks hingga melakukan tindakan anarkistis.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan yang dialami Prada MI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com