JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) memintai keterangan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 miliar.
"Yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang. Di antaranya, JA (Johan Anuar) selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja), serta empat orang pegawai Bank BRI," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2020).
Pemeriksaan terhadap keduanya dilaksanakan secara terpisah. JA diperiksa di Mapolres OKU, Minggu (30/8/2020). Sedangkan, Hindirman diperiksa di dalam Lapas IIB Baturaja.
Ali menuturkan, pemeriksaan para saksi telah dilakukan sejak 27 Agustus. Rencananya, ada 43 saksi yang akan diperiksa KPK hingga 2 September mendatang.
Baca juga: KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Lahan di OKU dari Polda Sumsel
Para saksi yang diperiksa terdiri atas pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU.
Ali menuturkan, pelaksanaan permintaan keterangan sejumlah saksi tersebut dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19.
"Dalam situasi pandemi Covid-19, bidang kedeputian penindakan KPK tetap bekerja, namun tentu dengan pengaturan sistem kerja yang memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Ali.
Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Polda Sumatera Selatan sebelum ditangani oleh KPK sejak 24 Juli lalu.
Diduga dalam kasus ini terdapat kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.