JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan pihaknya akan mengganti segala kerusakan materiil dan biaya pengobatan korban akibat insiden penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," ujar Andika dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (30/8/2020).
Ia mengatakan, segala kerusakan materiil maupun korban yang dirawat akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.
Baca juga: Warga yang Jadi Korban Penyerangan di Ciracas Diminta Lapor Polisi
Pangdam Jaya, kata dia, bertanggung jawab merekap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.
"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian. Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," tegas Andika.
Ia menambahkan, pihaknya akan mencari mekanisme penggantian kerugian tersebut.
Sebagai contoh, mekanisme yang mungkin digunakan, apabila para pelaku merupakan prajurit TNI AD dan masih menerima gaji maka bisa saja gaji mereka tersebut digunakan untuk mengganti, hingga dinyatakan dipecat.
"Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka (pelaku) itu akan kami perhitungkan," kata dia.
Baca juga: KSAD: TNI AD Memohon Maaf atas Insiden di Ciracas
Selain itu, dalam pengusutan kasus ini, Andika juga memastikan bahwa kerja sama TNI dengan Polri tak perlu diragukan lagi. Ia mengatakan, sejak dulu TNI dan Polri sudah memiliki komitmen untuk bekerja sama.
"Soal kerja sama kami dengan Polri, tak perlu diragukan lagi. Sudah dari dulu. Kami sudah punya komitmen dan tidak ada hubungannya dengan insiden ini," kata Andika.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan