Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Revisi UU MK Hanya Fokus pada Syarat Pemilihan Hakim, Wakil Ketua dan Ketua MK

Kompas.com - 28/08/2020, 14:01 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) hanya fokus pada syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua MK.

Hal itu ia katakan dalam konferensi pers secara virtual bertajuk Tolak RUU MK! Selamatkan Mahmakah Konstitusi dan Barter Politik!, Jumat (28/8/2020).

"Terlihat bahwa dari DIM (daftar inventaris masalah) yang diserahkan oleh pemerintah, fokus revisi dari undang-undang Mahkamah Konstitusi ini adalah berkaitan dengan syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua," kata Agil.

Baca juga: Pembahasan Revisi UU MK Dinilai Langgar Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Menurut Agil, total ada 121 poin dalam DIM yang diusulkan pemerintah. Namun, hanya ada 10 poin yang berkaitan dengan subtansi dan dua poin di antaranya adalah subtansi baru.

Sementara, delapan poin berupa revisi redaksional dan sisanya bersifat tetap atau tidak dilakukan perubahan.

"Nah sementara yang hanya baru, mengenai tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil ketua dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MK dengan DPR

 

Agil menjelaskan, tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil Ketua MK dibagi menjadi beberapa poin, yakni berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim pemilihan ketua dan wakil ketua, kemudian proses seleksi hakim, majelis kehormatan serta ketentuan peralihan.

Oleh karena itu, Agil menilai revisi tersebut hanya fokus pada syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua.

Agil juga menilai proses pembahasan RUU MK melanggar prinsip umum pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab, pembahasan revisi dilakukan secara cepat dan tertutup dari publik.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Revisi UU MK tak Substansial

"Karena pembahasan hanya dilakukan dalam dua hari saja, pada Rabu (26/8/2020) dan Kamis kemarin (27/8/2020)," tutur dia.

"Dengan proses yang demikian kami menilai bahwa proses itu telah melanggar prinsip umum dalam konstitusi dan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ucap Agil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com