Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 4.945 Butir Ekstasi dari Belanda

Kompas.com - 28/08/2020, 12:49 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 4.945 butir ekstasi dari Belanda.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munarwan mengatakan, narkoba tersebut dikirim dalam paket berupa koper berwarna biru dongker yang dikirim dari Belanda dengan tujuan Makassar.

Dalam dokumen pengiriman paket tersebut tertulis bahwa barang yang dikirim adalah baju pengantin.

“Dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi DHL. Informasi dari pihak DHL, dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin,” kata Wawan melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Tiga Napi di Sulsel Jadi Otak Pemesanan 2 Kg Ekstasi dari Belanda, Kurirnya Eks Polisi

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka yaitu, Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky, serta Hasrul alias Ardi.

Herianto merupakan mantan anggota Polri. Sementara, Sunardi merupakan napi Rutan Makassar dan Hengky serta Hasrul adalah napi di Lapas Narkotika Sungguminasa.

Hengky diduga berperan sebagai pemesan paket karena nomor telepon genggamnya tercantum pada paket.

Ia juga yang menelepon pihak jasa ekspedisi untuk mengecek keberadaan paket tersebut.

Baca juga: Napi Salemba Pelajari Jadwal Kunjungan Dokter Sebelum Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit

Lalu, Hengky membayar pajak impor serta menyuruh seseorang bernama Aci untuk memantau mobil DHL yang akan mengirim paket. Polisi masih memburu Aci.

Dari keterangan polisi, pembayaran pajak impor tersebut menggunakan rekening milik kakak dari Hasrul.

Tersangka Hasrul juga diduga mengendalikan seseorang bernama Aci tersebut.

“(Hasrul) yang membukakan rekening dan m-Banking atas nama Hasnawati, melalui kakaknya yang bernama Hasnawati, atas perintah Hengky,” tutur Wawan.

“Yang kemudian dipergunakan oleh Hengky untuk bertransaksi narkotika, termasuk untuk pembayaran tax impor paket yang berisikan ekstasi,” sambung dia.

Baca juga: Napi Pembuat Ekstasi di Kamar VVIP RS Dijebloskan ke Lapas High Risk Nusakambangan

Kemudian, tersangka Sunardi berperan menyuruh Herianto untuk mengambil paket tersebut.

Wawan mengatakan, Sunardi meminta "bagian" sebanyak 1.000 butir ekstasi jika paket berhasil diambil.

Tersangka Herianto kemudian mendatangi kantor DHL cabang Makassar dengan tujuan mengambil paket pada 10 Agustus 2020 dan ditangkap saat itu.

“Tim melakukan penangkapan terhadap Herianto, dan dilakukan interogasi, sehingga diketahui bahwa Herianto disuruh oleh Sunardi alias Doyok (napi Rutan Makassar) untuk mengambil paket tersebut,” ucap Wawan.

Selain paket berisi baju pengantin dan ekstasi, polisi juga menyita lima telepon genggam milik para tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com