Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peretasan Aktivis dan Media Langgar UU ITE, ICJR Nilai Polisi Tak Tanggap

Kompas.com - 24/08/2020, 10:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, dalam klasusul hukum, peretesan merupakan akses yang ilegal terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

"Peretasan dalam klausul hukum merupakan 'akses ilegal” yang dilakukan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain," ujar Erasmus dalam siaran pers ICJR yang dikutip Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Pasca-peretasan Situs Tempo, Pemred: Kami Tidak Takut

Isu peretasan mengemuka karena aktivis, akademisi, serta media seperti Tempo.co dan Tirto.id menjadi sasaran.

Erasmus menjelaskan, pada Pasal 30 Ayat (1) UU ITE menyebutkan, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun."

Selain itu, dalam hal mengakses dan mengambil informasi atau data pribadi bisa dikenakan peraturan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.

Aturan itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."

Baca juga: Amnesty: Peretasan Situs Tempo dan Pandu Riono Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi

Erasmus pun menyayangkan sikap kepolisian yang dia nilai lambat dalam menangani kasus peretasan, baik itu yang dilakukan terhadap aktivis atau media.

"Sayangnya, walaupun aturan hukum sudah ada, dalam hal penanganan dan ketanggapan aparat penegak hukum saat mengusut kasus serupa berbeda," ucap Erasmus.

"Selain itu, terkadang mengalami double standard terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah," ujar dia.

Dia mencontohkan, kasus peretasan terhadap WhatsApp peneliti kebijakan publik, Ravio Patra.

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Peretasan Akun WhatsApp Aktivis Ravio Patra

Peretasan ini berujung ke penangkapan Ravio Patra, atas unggahan konten yang tidak dilakukannya.

"Pada kasus Ravio, dari waktu kejadian terjadinya peretasan, hingga penangkapan yang diduga merupakan rekayasa untuk mengkriminalisasi dirinya hanya berlangsung beberapa jam saja," ucap Erasmus.

"Sedangkan pengungkapan siapa pelaku peretasan sebenarnya cenderung tak responsif," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com