JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah mengumpulkan para Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memberikan penjelasan terkait tugas Babinsa di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Subbid Pam dan Gakkum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kolonel Aloysius Agung di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
"Perlu kami informasikan juga bahwa Panglima TNI sudah mengumpulkan Babinsa, menyampaikan tugasnya," kata Aloy.
"Bahwa peran kita (Babinsa) di sini, adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait dengan adaptasi kebiasaan baru," lanjut dia.
Baca juga: Wapres Sebut Adaptasi Kebiasaan Baru Beri Peluang Besar Produk Halal
Aloy mengatakan, Babinsa merupakan ujung tombak dalam mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Terutama masyarakat yang berada di pelosok negeri.
Babinsa atau Bhabinkamtibnas juga bisa mensosialisasikan protokol kesehatan dengan kearifan lokal.
"Begitu kita ke daerah-daerah, yang bisa menilai itu adalah peran dari aparat di wilayah. Dalam hal ini, ujung tombaknya adalah Bhabinkamtibmas, Babinsa," ujar dia.
Aloysius Agung juga menegaskan, TNI tidak akan menurunkan alat utama sistem pertahanan (alutsista) dalam penegakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Inpres itu terkait peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolri
"Peran-peran (dalam Inpres) itu pun kami, dalam hal ini TNI, tidak melibatkan unsur-unsur yang bertempur. Tidak, tidak sama sekali," ungkap dia.
"Jangan bayangkan TNI turun, maka yang diturunkan alutsistanya. Sama sekali tidak, kita bicara adalah protokol kesehatan," lanjut Aloy.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Sejak Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kasus Covid-19 di Gorontalo Melonjak 300 Persen
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.