JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menekankan pentingnya tiap pekerja terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, agar mendapat perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi.
Mulai dari kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta persiapan memasuki hari tua dan pensiun yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya sebagian besar penghasilan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dalam situasi krisis seperti saat ini, kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.
Baca juga: Wapres Minta Pemda dan Pelaku Usaha Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
"Dengan menjadi anggota BPJS, maka pekerja akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari," ujar Ma'ruf dalam acara penganugerahan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2019 secara daring, Rabu (12/8/2020).
Menurut Ma'ruf, masyarakat semakin sadar bahwa keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi.
Ia pun meminta pemerintah daerah (pemda) dan para pelaku usaha memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Melihat begitu besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, saya mendorong seluruh pelaku usaha memperluas cakupan kepesertaan dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Ma'ruf.
"Pemda juga sekiranya dapat mendorong seluruh tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) untuk didaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan," ucap dia.
Bantuan didahulukan
Salah satu manfaat yang akan diterima para pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan pemerintah terkait pandemi Covid-19.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mendahulukan penyaluran bantuan tersebut kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Wapres: Penyaluran Bantuan Karyawan ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan Didahulukan
"Pemerintah berpikir untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja dengan mendahulukan mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.
Salah satunya, subsidi dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak Rp 600.000.
Namun bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.