Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan, dari Subsidi hingga Relaksasi Iuran

Kompas.com - 13/08/2020, 07:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menekankan pentingnya tiap pekerja terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, agar mendapat perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi.

Mulai dari kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta persiapan memasuki hari tua dan pensiun yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya sebagian besar penghasilan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dalam situasi krisis seperti saat ini, kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.

Baca juga: Wapres Minta Pemda dan Pelaku Usaha Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

"Dengan menjadi anggota BPJS, maka pekerja akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari," ujar Ma'ruf dalam acara penganugerahan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2019 secara daring, Rabu (12/8/2020).

Menurut Ma'ruf, masyarakat semakin sadar bahwa keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi.

Ia pun meminta pemerintah daerah (pemda) dan para pelaku usaha memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Melihat begitu besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, saya mendorong seluruh pelaku usaha memperluas cakupan kepesertaan dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Ma'ruf.

"Pemda juga sekiranya dapat mendorong seluruh tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) untuk didaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan," ucap dia.

Bantuan didahulukan

Salah satu manfaat yang akan diterima para pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan pemerintah terkait pandemi Covid-19.

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mendahulukan penyaluran bantuan tersebut kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Wapres: Penyaluran Bantuan Karyawan ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan Didahulukan

"Pemerintah berpikir untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja dengan mendahulukan mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

Salah satunya, subsidi dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak Rp 600.000.

Namun bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Ma'ruf mengatakan, pemerintah  berkomitmen untuk mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini tercermin melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

"BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam melindungi pekerja dengan meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikkan jumlah iuran yang harus dibayarkan para pekerja," ucap dia.

Anggaran Rp 33,1 triliun

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun untuk membantu karyawan atau pekerja formal yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Angka tersebut naik dibandingkan pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada dua hari sebelumnya, yang sebesar Rp 31,2 triliun.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 33,1 Triliun untuk Bantuan Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

 

Budi mengatakan, anggaran tersebut akan disalurkan kepada 13,8 pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan memberikan rencananya 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Budi.

Budi menyebutkan, bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sementara tahap kedua pada kuartal IV.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash, langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.

Siapkan PP relaksasi iuran

Selain memberikan bantuan kepada para pekerja, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan ini akan dikeluarkan supaya perusahaan serta pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih.

"Dalam rangka meringankan beban dunia usaha dan pekerja, pemerintah sedang menyiapkan PP tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan," kata Wapres Ma'ruf Amin.

"Dengan PP ini, perusahaan dan pekerja diharapkan dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih," lanjut dia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan PP Terkait Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ma'ruf mengatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya menyerang aspek kesehatan, tetapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi. Aktivitas perekonomian bahkan menurun drastis akibat pembatasan kegiatan masyarakat.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian nasional pada triwulan II tahun 2020 pertumbuhannya mengalami konstraksi sebesar 5,32 persen. Konsumsi rumah tangga pun mengalami pertumbuhan minus sebesar 5,51 persen.

Bahkan dari sisi sektoral, dua sektor utama yakni perdagangan dan industri pengolahan terkontraksi sebesar 7,57 dan 6,19 persen.

Tak hanya itu, penurunan jumlah wisatawan, berhentinya kegiatan operasional perusahaan yang diiringi dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga memperlambat laju ekonomi nasional.

"Persoalan ini merupakan tantangan berat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mengatasinya," kata Ma'ruf.

Adapun relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan.

Pekerja sebagai ujung tombak

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kelompok tenaga kerja merupakan ujung tombak pada masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menginisiasi berbagai kemudahahan bagi para tenaga kerja.

"Saya kira masih banyak sekali kemudahan yang akan digagas, akan diinisiasi oleh pemerintah bagaimana agar para tenaga kerja Indonesia, yang menjadi ujung tombak dari pembangunan ekonomi, khususnya pada masa Covid-19, menuju transisi pemulihan ekonomi," ujar Muhadjir.

Baca juga: Menko PMK Sebut Pemerintah Akan Beri Banyak Kemudahan untuk Kaum Pekerja

Ia mengatakan, kesejahteraan para pekerja menjadi penentu keberhasilan Indonesia dalam rangka pemulihan ekonomi akibat Covid-19.

Oleh karena itu, Muhadjir mendorong agar pelaku usaha dan pemerintah daerah dapat memperluas kepesertaan para tenaga kerja sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Hal senada disampaikan Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Ida Fauziyah. Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya telah mendaftarkan para pekerjanya.

"Saya berharap pemda agar memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya telah terdaftar dan patuh dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Tak hanya itu, Ida juga meminta agar pemda memastikan perlindungan bagi pekerja informal dan pegawai honorer. Termasuk guru honorer, petani, nelayan, pedagang, serta pekerja informal lainnya.

"Ini semua dilakukan agar seluruh Indonesia dapat hidup sejahtera, khususnya para pekerja dapat terjaga produktivitasnya," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com