Ma'ruf mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini tercermin melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
"BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam melindungi pekerja dengan meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikkan jumlah iuran yang harus dibayarkan para pekerja," ucap dia.
Anggaran Rp 33,1 triliun
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun untuk membantu karyawan atau pekerja formal yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Angka tersebut naik dibandingkan pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada dua hari sebelumnya, yang sebesar Rp 31,2 triliun.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 33,1 Triliun untuk Bantuan Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Budi mengatakan, anggaran tersebut akan disalurkan kepada 13,8 pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan memberikan rencananya 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Budi.
Budi menyebutkan, bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sementara tahap kedua pada kuartal IV.
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash, langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.
Siapkan PP relaksasi iuran
Selain memberikan bantuan kepada para pekerja, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan ini akan dikeluarkan supaya perusahaan serta pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih.
"Dalam rangka meringankan beban dunia usaha dan pekerja, pemerintah sedang menyiapkan PP tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan," kata Wapres Ma'ruf Amin.
"Dengan PP ini, perusahaan dan pekerja diharapkan dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih," lanjut dia.
Baca juga: Pemerintah Siapkan PP Terkait Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ma'ruf mengatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya menyerang aspek kesehatan, tetapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi. Aktivitas perekonomian bahkan menurun drastis akibat pembatasan kegiatan masyarakat.