JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku, prihatin atas ditetapkannya Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
Menurut dia, tidak seharusnya seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan oleh instansi tempat dia bernaung.
"Karena apa? Karena dalam tataran idealisme, seharusnya lembaga kejaksaan itu yang seharusnya memberantas korupsi dan yang mestinya kita harapkan memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh hukum dan tidak melanggar hukum," kata Boyamin dalam video pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Pinangki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra atau Joko S Tjandra.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Dugaan Korupsi
Ia diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp 7 miliar untuk membantu Djoko Tjandra.
"Dalam kasus ini, saya sangat sedih. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia sangat sedih dan sebenarnya sangat tidak bergembira, sangat tidak happy," ungkap Boyamin.
Sebagai institusi penegak hukum, ia menambahkan, seorang jaksa seharusnya diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi yang terjadi di Tanah Air.
Namun, menurut dia, kasus Jaksa Pinangki menunjukkan harapan akan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum masih jauh dari angan-angan.
Meski demikian, Boyamin tetap memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan Kejaksaan Agung yang serius dalam menangani kasus Pinangki.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki
Sekali pun, ia menambahkan, keseriusan yang ditunjukkan Kejaksaan Agung sedikit terlambat bila dibandingkan Polri yang telah lebih dulu mencopot sejumlah perwira tinggi dan menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka karena dugaan membantu Djoko Tjandra.
"Kejaksaan Agung seperti nampak harus didorong-dorong untuk melakukan langkah tegas seperti ini," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.