JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di akhir minggu ini.
Gelar perkara tersebut akan dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.
“Akhir minggu ini,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dipanggil Bareskrim Besok
Sebelumnya diberitakan, dalam gelar perkara tersebut, Bareskrim turut mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Listyo.
Kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020).
Sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 15 orang saksi.
Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.
Argo mengatakan, dugaan tindak pidana pada kasus ini adalah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.
"Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu, dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui video telekonferensi, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Polri Janji Dalami Saksi yang Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra
Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, dua jenderal Polri telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.