Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi soal Data Pribadi yang Sudah Diatur di UU Lain Dinilai Tak Perlu Masuk RUU PDP

Kompas.com - 10/08/2020, 18:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Charles Honoris mengatakan, dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), DPR dan beberapa pakar mempertimbangkan agar aturan sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang lain, tidak diatur lagi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

Charles mengatakan, undang-undang lain yang ia maksud adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam berbagai perdebatan, ya, dan masukan yang kami terima dari beberapa stakeholder alangkah baiknya apabila aturan sanksi pidana yang sudah diatur dalam UU lain tidak lagi diatur di UU PDP," kata Charles dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data Pribadi', Senin (10/8/2020).

Baca juga: ELSAM Dorong Dibentuk Lembaga Independen dalam RUU PDP

Charles juga mengatakan, aturan sanksi yang sudah diatur dalam UU lain tak diatur lagi dalam RUU PDP agar tidak terjadi tumpah tindih.

"Sanksi yang sudah diatur UU lain, sehingga akan tumpang tindih, kalau kita perhatikan dari UU yang sudah ada UU ITE, KUHP itu kan pasal-pasal dalam UU yang ada pun sudah bisa menjerat orang-orang yang menyalahgunakan data pribadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Charles menjelaskan, sanksi dalam RUU PDP dititikberatkan pada pemberian sanksi denda dan admistrasi.

Ia mencontohkan, apabila dalam sebuah badan swasta terjadi kebocoran data, maka dengan adanya UU PDP dapat dijatuhkan sanksi denda atau admistrasi.

Baca juga: Kominfo: RUU PDP Akan Jadi Kerangka Regulasi soal Perlindungan Data Pribadi

"Dan ini juga berlaku di negara-negara lain, kita mengacu pada GDPR (General Data Protection Regulation) negara-negara Eropa, mereka lakukan sanksi denda yang tidak kecil gitu terhadap badan-badan yang lalai dalam melakukan perlindungan data pribadi," pungkasnya.

Adapun, RUU PDP merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Saat ini, RUU PDP dalam proses menerima masukan dari pakar, akademisi serta penyerahan DIM dari seluruh fraksi di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com