JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Minggu depan kami akan melaksanakan gelar (perkara) dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Listyo mengatakan, pihaknya turut mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri gelar perkara tersebut.
“Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Diberitakan, kasus dugaan korupsi tersebut baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020).
Sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 15 orang saksi.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono tak merinci siapa saja saksi yang dimaksud.
Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.
Argo mengatakan, dugaan tindak pidana pada kasus ini adalah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.
Baca juga: Diduga Ada Penerimaan Hadiah oleh Penyelenggara Negara dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra
"Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu, dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020," tutur Argo melalui video telekonferensi, Kamis (6/8/2020).
Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, dua jenderal Polri telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.