Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Suva Berupaya Fasilitasi Kepulangan ABK WNI di Kapal Rong Da Yang di Fiji

Kompas.com - 07/08/2020, 14:48 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KBRI Suva, Fiji berkoordinasi dengan pihak agensi dalam menangani enam anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Rong Da Yang di Fiji.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan pemulangan para ABK yang tidak ingin bekerja lagi di kapal tersebut.

“Sedang berupaya agar para ABK kita dapat turun di Fiji, terutama pekerja ABK kita yang tidak ingin melanjutkan bekerja di kapal tersebut untuk dapat turun ke Fiji dan kemudian kita fasilitasi kepulangannya ke Indonesia,” kata Judha melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, 185 ABK WNI Dievakuasi dari Kapal Pesiar Zuiderdam

Kepulangan para ABK tersebut nantinya tergantung ketersediaan penerbangan serta mengikuti prokotol kesehatan.

Saat ini, kata Judha, pemerintah setempat menerapkan larangan bagi para ABK di Fiji untuk turun dari kapal.

Langkah tersebut merupakan kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain permasalahan lockdown, Judha mengatakan, keenam ABK WNI di kapal tersebut juga mengalami masalah dalam hal pembayaran gaji.

“Dengan permasalahan antara lain, permasalahan gaji, uang saku, dan juga kondisi lockdown yang saat diterapkan oleh Pemerintah Fiji,” ujar dia.

Baca juga: Makan Bangkai Ayam Digoreng hingga Tak Istirahat, Cerita ABK Kapal China yang Kini Hilang Kontak

Judha mengatakan, pihak manning agensi atau agen awak kapal mengaku telah menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan persoalan upah para ABK.

“Terkait permasalahan gaji, KBRI Suva dan agensi yang ada di Suva serta manning agency yang ada di Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan pemenuhan kebutuhan para ABK kita,” ucap Judha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com