Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tak Ada Kampanye Pilkada Arak-arakan di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 06/08/2020, 05:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan tak ada kampanye dengan arak-arakan massa dalam jumlah besar di Pilkada 2020. Hal itu disebabkan saat ini penularan Covid-19 masih terjadi.

Ia mengatakan, pemerintah menginginkan Pilkada 2020 berjalan lancar namun tetap harus diselenggarakan dengan mengedepankan protokol.

"Kemudian yang membahayakan yang dianggap rawan adalah kerumunan sosial. Saya dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tegas-tegas saja dilarang untuk arak-arakan, dilarang untuk konvoi-konvoian. Rapat akbar maksimal 50 orang," kata Tito melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Jokowi: Jangan Sampai Pilkada 2020 Munculkan Klaster Baru Covid-19

Jika ada yang melanggar, Mendagri mengatakan ada instrumen Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Bawaslu daerah akan memberi sanksi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

"Sehingga terjadi pertarungan yang betul-betul sehat dalam Pilkada. Dan kita balik yang tadinya peluang penularan dibalik menjadi peluang mesin daerah maksimal bergerak untuk menangani Covid-19. Kemudian ada anggaran yang berputar di 270 daerah," lanjut Tito.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga meminta penyelenggaraan Pilkada 2020 tak memunculkan klaster baru penularan Covid-19.

Baca juga: Pilkada Jember, Partai Demokrat Dukung Pasangan Hendy-Gus Firjaun

Untuk itu, ia berpesan agar selain menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada, penyelenggara juga harus memastikan pesta demokrasi daerah itu berlangsung aman dari Covid-19.

"Penerapan protokol kesehatan harus betul-betul menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan di Pilkada sehingga tidak nantinya menimbulkan klaster terbaru atau gelombang baru dari Covid yang kontraproduktif," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai persiapan pilkada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com