JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat eselon I di Kejaksaan Agung dimutasi berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, tertanggal 30 Juli 2020.
Dalam surat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto akan menduduki jabatan baru selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Baca juga: Pinangki Bertemu Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Dugaan Pidana
Kemudian, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka dimutasi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jabatan Jan akan diisi oleh Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Selanjutnya, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Fadil Zumhana akan mengisi posisi sebagai JAM Pidum.
Baca juga: Kejagung Sebut Sanksi untuk Jaksa Pinangki Tinggal Eksekusi
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, mutasi tersebut adalah hal yang biasa.
"Mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya, rotasi jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang cukup lama sebelum diputuskan pada akhir Juli 2020.
Baca juga: Kejagung Diminta Telusuri Motif Pinangki Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia
Ia tak merinci berapa lama waktu yang dibutuhkan Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I untuk memproses rotasi jabatan hingga Keppres diterbitkan.
Burhanuddin pun menegaskan, mutasi tersebut tak terkait dengan kasus tertentu.
"Mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.