Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Pemerintah Evaluasi Persyaratan Rapid Test dan PCR untuk Perjalanan Antarkota

Kompas.com - 05/08/2020, 19:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta pemerintah mengevaluasi kewajiban mengantongi hasil rapid test nonreaktif dan hasil tes PCR (polymerase chain reaction) negatif Covid-19 sebagai syarat berpergian ke luar kota.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, ketentuan tersebut mempunyai banyak celah karena hasil tes hanya menunjukkan kondisi calon seseorang saat mengikuti tes, bukan saat hendak berpergian.

"Surat keterangan hasil tes baik itu rapid maupun PCR berlaku 14 hari banyak lubangnya, karena hasil tes itu kan hanya menunjukkan kondisi seseorang ketika sampelnya diambil," kata Alvin dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Alvin menuturkan, bukan tidak mungkin seseorang yang awalnya dinyatakan nonreaktif atau negatif dapat tertular Covid-19 setelah diambil sampelnya.

Baca juga: AP II: Tak Mesti PCR, Hasil Rapid Test Juga Bisa Dibawa Calon Penumpang Pesawat sebagai Syarat Bepergian

Ia mencontohkan kasus penumpang pesawat dari Surabaya ke Pontianak yang dinyatakan positif Covid-19 setibanya di Pontianak meski sebelumnya mengantongi hasil nonreaktif dan memenuhi syarat untuk terbang.

"Satu jam, dua jam setelah sampel diambil, yang tadinya negatif bisa saja sudah tertular dan itu terbukti, surat keterangannya berlaku 14 hari, ketika hampir 14 hari orangnya sudah berubah kondisi kesehatannya," ujar Alvin.

Oleh karena itu, Alvin mengusulkan agar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 itu dievaluasi.

"Apakah syarat uji covid ini masih berlaku atau tidak, kalau masih berlaku apa berlaku 14 hari atau ada perubahan seperti negara-negara lain itu untuk penerbangan luar negeri itu dilakukan tes pada saat datang," kata Alvin.

Baca juga: Bepergian Naik Bus, Perlukah Membawa Hasil Rapid atau Swab Test?

Ia menambahkan, persyaratan tersebut pun tidak boleh menyulitkan mobilisasi warga karena ada sejumlah daerah menjadikan surat keterangan uji Covid-19 sebagai syarat perjalanan lintas daerah.

Padahal, di daerah itu merupakan daerah terpencil dan tidak tersedia fasilitas untuk mengikuti rapid test di daerah tersebut.

"Saya berharap pemerintah juga mengingat masalah ini agar terdapat fleksibilitas agar jangan menjadi disalahgunakan menghambat upaya pemerintah untuk memulihkan kegiatan ekonomi," kata Alvin.

Adapun SE Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi sejumlah syarat.

Salah satu syaratnya adalah menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreakitf yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com