JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga pernah bertemu narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di luar negeri, telah menerima hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
"Yang bersangkutan sudah menerima hukuman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Setelah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.
Pinangki lalu dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Setelah dijatuhi hukuman, Pinangki memiliki kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan. Jika menerima hukuman, Hari mengatakan, langkah selanjutnya adalah melaksanakan hukuman tersebut.
"Jadi tinggal pelaksanaannya, saya akan cek besok di Pengawasan," ucap dia.
Baca juga: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?
Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.
“Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan