Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Siap Apabila Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK

Kompas.com - 04/08/2020, 13:51 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan apabila Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Djoko diketahui merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yang sebelumnya sempat buron selama 11 tahun.

"Yang bersangkutan mengajukan PK lagi atau tidak, itu haknya mereka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Hari pun memastikan pihaknya siap untuk menghadapi sidang PK tersebut apabila memang diajukan lagi oleh Djoko Tjandra.

Baca juga: Pinangki Bertemu Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Dugaan Pidana

"Tentu kami akan sikapi itu apabila memang nantinya yang bersangkutan akan mengajukan PK, kami siap," tutur dia.

Pada Juni 2020 silam, Joko Tjandra mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi kuasa hukum dari Anita Kolopaking & Partners.

Lalu, PN Jakarta Selatan menetapkan tidak menerima permohonan PK tersebut dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA, pada 28 Juli 2020

Alasannya, pengajuan PK baru dapat diterima apabila didaftarkan oleh pihak yang beperkara secara langsung, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum saja.

Diketahui, Djoko Tjandra tidak pernah menghadiri sidang PK yang digelar sebanyak empat kali di PN Jaksel selama Juni-Juli 2020.

Baca juga: Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukumannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Ia akhirnya dieksekusi pada Jumat (31/7/2020), setelah tertangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air.

Eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Djoko Tjandra juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Pengacara barunya yang resmi ditunjuk sejak Sabtu (1/8/2020) malam, Otto Hasibuan, mengungkapkan rencana pengajuan permohonan PK tersebut.

Baca juga: PBNU Minta Perburuan Buronan Kakap Tak Berhenti Sampai Djoko Tjandra

"Sudah (berencana mengajukan permohonan PK), sudah pasti, pasti," kata pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Otto mengaku sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut.

Kendati demikian, Otto meminta Djoko menyelesaikan urusannya dengan pengacara terdahulu. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari kode etik profesi.

"Kalau informasi ke saya dibilang dia sudah meminta saya untuk juga mengajukan PK. Tapi, saya bilang, Pak Djoko kalau memang minta ada PK, tolong selesaikan dulu hubungannya dengan pengacara yang lama," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com