JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 tetap boleh dilanjutkan selama proses Pilkada 2020.
Namun, Tito mengingatkan agar pada paket bansos tersebut tidak dicantumkan nama, foto, atau identitas kepala daerah petahana yang maju pada pilkada.
"Jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik petahana dalam pemilihan kepala daerah. Jangan ada gambar kepala daerah dalam paket bansos," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Jumat (31/7/2020).
Baca juga: Mendagri: Bansos Pemda Tak Boleh Cantumkan Nama dan Foto Kepala Daerah
Tito melanjutkan, bansos itu sendiri tak mungkin disetop.
Sebab, bansos dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19.
"Jadi ini ada pilkada, kalau saya berpendapat, bansos tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama, foto, dan lain-lain," ujar Tito.
Tito menambahkan, bansos menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak lepas dari penanganan Covid-19.
Baca juga: Polri Sebut Wali Kota hingga Ketua RT Terduga Penyimpangan Dana Bansos Covid-19
Tiga kegiatan yang dimaksud meliputi penanganan kesehatan, pemberian bansos kepada masyarakat terdampak, dan menjaga agar ekonomi tetap bisa berjalan.
Senada dengan Tito, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, dalam aturan KPU kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk bansos.
"Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang foto (calon kepala daerah petahana)-nya di situ. Kemudian dia sambil membuat slogan-slogan di situ, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam praturan KPU kita," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.