JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.
Djoko kini tengah diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia. Saat ini Djoko tengah dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
"Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.
Awal mula terbongkar
Terbongkarnya keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia setelah sebelumnya dinyatakan buron sejak 2009, saat Komisi III DPR menggelar kerja bersama dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 29 Juni lalu.
Saat itu, Burhanuddin mengaku mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra telah mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Dijemput Kabareskrim
"Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui dimana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," kata Burhanuddin.
Dikabarkan, Djoko Tjandra mendaftarkan PK-nya pada 8 Juni.
Saat itu, ia mengaku, Kejaksaan Agung 'kecolongan'. Sebab, Djoko Tjandra dikabarkan sudah tiga bulan terakhir berada di Indonesia.
Dibantah Menkumham
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Dari mana data bahwa dia (Djoko Tjandra) tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, 30 Juni 2020.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Mengobati Rasa Malu Rakyat Indonesia
Ia pun mengaku heran dengan pernyataan yang menyebut Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia. Pasalnya, Kemenkumham tidak mencatat kedatangan Djoko Tjandra ke Tanah Air.
"Di sistem kami tidak ada. Saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Kronologi versi Kemenkumham
Dalam keterangan yang sama, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang pun menyampaikan kronologi terkait status Djoko Tjandra.
Arvin mengatakan, awalnya, pada 24 April 2008, KPK meminta pencegahan terhadap Djoko yang berlaku selama 6 bulan.
Lalu, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Kemudian, pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama 6 bulan.
Pada 12 Februari, 2015, terdapat permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra alias Joe Chan yang disebut berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.
"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.
Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kasus Bank Bali
Lalu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.