Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kronologi dari PK hingga Pengacara Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/07/2020, 22:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

Djoko kini tengah diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia. Saat ini Djoko tengah dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

"Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

Awal mula terbongkar

Terbongkarnya keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia setelah sebelumnya dinyatakan buron sejak 2009, saat Komisi III DPR menggelar kerja bersama dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 29 Juni lalu.

Saat itu, Burhanuddin mengaku mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra telah mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Dijemput Kabareskrim

"Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui dimana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," kata Burhanuddin.

Dikabarkan, Djoko Tjandra mendaftarkan PK-nya pada 8 Juni.

Saat itu, ia mengaku, Kejaksaan Agung 'kecolongan'. Sebab, Djoko Tjandra dikabarkan sudah tiga bulan terakhir berada di Indonesia.

Dibantah Menkumham

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Dari mana data bahwa dia (Djoko Tjandra) tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, 30 Juni 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Mengobati Rasa Malu Rakyat Indonesia

Ia pun mengaku heran dengan pernyataan yang menyebut Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia. Pasalnya, Kemenkumham tidak mencatat kedatangan Djoko Tjandra ke Tanah Air.

"Di sistem kami tidak ada. Saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," ujarnya.

Kronologi versi Kemenkumham

Dalam keterangan yang sama, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang pun menyampaikan kronologi terkait status Djoko Tjandra.

Arvin mengatakan, awalnya, pada 24 April 2008, KPK meminta pencegahan terhadap Djoko yang berlaku selama 6 bulan.

Lalu, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Kemudian, pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama 6 bulan.

Pada 12 Februari, 2015, terdapat permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra alias Joe Chan yang disebut berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kasus Bank Bali

Lalu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com