Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kronologi dari PK hingga Pengacara Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/07/2020, 22:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

Djoko kini tengah diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia. Saat ini Djoko tengah dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

"Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

Awal mula terbongkar

Terbongkarnya keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia setelah sebelumnya dinyatakan buron sejak 2009, saat Komisi III DPR menggelar kerja bersama dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 29 Juni lalu.

Saat itu, Burhanuddin mengaku mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra telah mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Dijemput Kabareskrim

"Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui dimana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," kata Burhanuddin.

Dikabarkan, Djoko Tjandra mendaftarkan PK-nya pada 8 Juni.

Saat itu, ia mengaku, Kejaksaan Agung 'kecolongan'. Sebab, Djoko Tjandra dikabarkan sudah tiga bulan terakhir berada di Indonesia.

Dibantah Menkumham

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Dari mana data bahwa dia (Djoko Tjandra) tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, 30 Juni 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Mengobati Rasa Malu Rakyat Indonesia

Ia pun mengaku heran dengan pernyataan yang menyebut Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia. Pasalnya, Kemenkumham tidak mencatat kedatangan Djoko Tjandra ke Tanah Air.

"Di sistem kami tidak ada. Saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," ujarnya.

Kronologi versi Kemenkumham

Dalam keterangan yang sama, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang pun menyampaikan kronologi terkait status Djoko Tjandra.

Arvin mengatakan, awalnya, pada 24 April 2008, KPK meminta pencegahan terhadap Djoko yang berlaku selama 6 bulan.

Lalu, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Kemudian, pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama 6 bulan.

Pada 12 Februari, 2015, terdapat permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra alias Joe Chan yang disebut berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kasus Bank Bali

Lalu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Kemudian, pada Sabtu (27/6/2020) lalu, Ditjen Imigrasi kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.

Punya e-KTP

Belakangan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap bahwa Djoko Tjandra memiliki e-KTP saat mendaftarkan PK ke PN Jaksel.

E-KTP itu, sebut dia, diduga dibuat pada hari yang sama saat Djoko Tjandra mendaftarkan PK tersebut. Dari informasi yang diperoleh Boyamin, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.

"Djoko S Tjandra diduga bisa melakukan KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, 6 Juli 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya...

Setelah diusut, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan berada di balik cepatnya proses perekaman dan pencetakan e-KTP Djoko Tjandra.

Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKI. Asep Subahan pun akhirnya dicopot.

Surat jalan

Tak hanya membeberkan soal e-KTP, MAKI juga mengungkap adanya dugaan bantuan dari sebuah instansi kepada Djoko Tjandra.

Boyamin menyebut, Djoko Tjandra mendapat surat jalan yang memudahkan dirinya untuk bepergian di Tanah Air.

Surat jalan itu akhirnya dilaporkan ke berbagai pihak, mulai dari Ombudsman RI, Komisi III DPR hingga Bareskrim Polri.

Belakangan terungkap bahwa surat jalan itu diterbitkan secara sepihak oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskri Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Prasetijo pun dicopot dari jabatannya. Kini Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Selain Prasetijo, ada dua jenderal lain yang dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Dugaan keterlibatan jaksa

Selain surat jalan, Boyamin mengungkap adanya dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Hal itu terungkap dari adanya foto oknum jaksa saat bertemu dengan Djoko Tjandra. Atas hal tersebut, MAKI melaporkan hal itu ke Komisi Kejaksaan pada 24 Juli lalu.

Belakangan, identitas oknum jaksa yang dimaksud terungkap, yaitu Pinangki Sirna Malasari, Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Djoko Tjandra Diperkirakan Tiba Pukul 22.00, Polisi Berjaga di Halim

Foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar luas di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Kejagung pun bertindak cepat. Pinangki akhirnya diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejagung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Pinangki sembilan kali melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2019 ke Singapura dan Malaysia.

Diduga dalam salah satu perjalanan tersebut, Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra yang berstatus buron.

Kini, Pinangki telah dijatuhi hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya karena bepergian ke luar negeri.

PK Djoko Tjandra ditolak

Setelah empat kali menggelar sidang, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.

Selama pelaksanaan sidang, yaitu pada 29 Juni, 6 Juli, 20 Juli, dan 27 Juli, Djoko Tjandra tidak pernah hadir ke pengadilan karena alasan sakit.

Keputusan penolakan permohonan tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan nomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Juli 2020.

"Amarnya menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas PN Jaksel Suharno ketika dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Jalan Panjang Kasus Buron Kelas Kakap

Suharno mengatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Edaran yang dimaksud yaitu, SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014.

"Tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014," tutur dia.

Jika menilik SEMA Nomor 1 Tahun 2012, MA menegaskan bahwa permintaan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Dalam SEMA juga tertulis bahwa permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

Anita Kolopaking tersangka

Di sisi lain, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Bareskrim memeriksa 23 orang saksi dan mengantongi barang bukti yang cukuop.

"Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A Kolopaking menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis malam.

Baca juga: LIVE STREAMING: Polri Tangkap Djoko Tjandra

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.

"Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim," ucap dia.

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.

Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com