JAKARTA, KOMPAS.com - Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang diduga bertemu dengan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, tidak memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan pada Kamis (30/7/2020).
Pemeriksaan tersebut terkait laporan yang diterima Komisi Kejaksaan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Pinangki beberapa waktu lalu.
“Dia tidak memenuhi panggilan dan tidak hadir,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Barita mengatakan, Pinangki tidak memberi alasan terkait ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini.
Baca juga: Kejagung Diminta Berhentikan Jaksa Pinangki yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra
Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan mengirim surat panggilan kedua untuk Pinangki.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta hasil pemeriksaan Pinangki yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung.
“Ya (mengirim surat panggilan kedua) sembari kami minta Laporan Hasil Pemeriksaannya untuk kami teliti dan analisis serta pertimbangan untuk kami nilai,” ucap dia.
Diberitakan, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Baca juga: Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki ke Luar Negeri Tanpa Izin
Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.
"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.
Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra. Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan hal tersebut karena harus memeriksa Djoko Tjandra yang masih buron.
"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.
Selain itu, Kejagung juga mengaku tak dapat membeberkan motif perjalanan Pinangki ke luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan Kejagung, Pinangki mengaku berangkat ke luar negeri dengan uangnya sendiri.
Baca juga: Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra Dihukum Disiplin, MAKI: Belum Cukup