Kemudian, pada Sabtu (27/6/2020) lalu, Ditjen Imigrasi kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.
Punya e-KTP
Belakangan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap bahwa Djoko Tjandra memiliki e-KTP saat mendaftarkan PK ke PN Jaksel.
E-KTP itu, sebut dia, diduga dibuat pada hari yang sama saat Djoko Tjandra mendaftarkan PK tersebut. Dari informasi yang diperoleh Boyamin, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.
"Djoko S Tjandra diduga bisa melakukan KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, 6 Juli 2020.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya...
Setelah diusut, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan berada di balik cepatnya proses perekaman dan pencetakan e-KTP Djoko Tjandra.
Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKI. Asep Subahan pun akhirnya dicopot.
Surat jalan
Tak hanya membeberkan soal e-KTP, MAKI juga mengungkap adanya dugaan bantuan dari sebuah instansi kepada Djoko Tjandra.
Boyamin menyebut, Djoko Tjandra mendapat surat jalan yang memudahkan dirinya untuk bepergian di Tanah Air.
Surat jalan itu akhirnya dilaporkan ke berbagai pihak, mulai dari Ombudsman RI, Komisi III DPR hingga Bareskrim Polri.
Belakangan terungkap bahwa surat jalan itu diterbitkan secara sepihak oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskri Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Prasetijo pun dicopot dari jabatannya. Kini Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar disiplin dan kode etik.
Selain Prasetijo, ada dua jenderal lain yang dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Dugaan keterlibatan jaksa
Selain surat jalan, Boyamin mengungkap adanya dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Hal itu terungkap dari adanya foto oknum jaksa saat bertemu dengan Djoko Tjandra. Atas hal tersebut, MAKI melaporkan hal itu ke Komisi Kejaksaan pada 24 Juli lalu.
Belakangan, identitas oknum jaksa yang dimaksud terungkap, yaitu Pinangki Sirna Malasari, Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperkirakan Tiba Pukul 22.00, Polisi Berjaga di Halim
Foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar luas di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Kejagung pun bertindak cepat. Pinangki akhirnya diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejagung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Pinangki sembilan kali melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2019 ke Singapura dan Malaysia.