Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kronologi dari PK hingga Pengacara Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/07/2020, 22:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Kemudian, pada Sabtu (27/6/2020) lalu, Ditjen Imigrasi kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.

Punya e-KTP

Belakangan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap bahwa Djoko Tjandra memiliki e-KTP saat mendaftarkan PK ke PN Jaksel.

E-KTP itu, sebut dia, diduga dibuat pada hari yang sama saat Djoko Tjandra mendaftarkan PK tersebut. Dari informasi yang diperoleh Boyamin, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.

"Djoko S Tjandra diduga bisa melakukan KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, 6 Juli 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya...

Setelah diusut, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan berada di balik cepatnya proses perekaman dan pencetakan e-KTP Djoko Tjandra.

Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKI. Asep Subahan pun akhirnya dicopot.

Surat jalan

Tak hanya membeberkan soal e-KTP, MAKI juga mengungkap adanya dugaan bantuan dari sebuah instansi kepada Djoko Tjandra.

Boyamin menyebut, Djoko Tjandra mendapat surat jalan yang memudahkan dirinya untuk bepergian di Tanah Air.

Surat jalan itu akhirnya dilaporkan ke berbagai pihak, mulai dari Ombudsman RI, Komisi III DPR hingga Bareskrim Polri.

Belakangan terungkap bahwa surat jalan itu diterbitkan secara sepihak oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskri Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Prasetijo pun dicopot dari jabatannya. Kini Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Selain Prasetijo, ada dua jenderal lain yang dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Dugaan keterlibatan jaksa

Selain surat jalan, Boyamin mengungkap adanya dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Hal itu terungkap dari adanya foto oknum jaksa saat bertemu dengan Djoko Tjandra. Atas hal tersebut, MAKI melaporkan hal itu ke Komisi Kejaksaan pada 24 Juli lalu.

Belakangan, identitas oknum jaksa yang dimaksud terungkap, yaitu Pinangki Sirna Malasari, Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Djoko Tjandra Diperkirakan Tiba Pukul 22.00, Polisi Berjaga di Halim

Foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar luas di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Kejagung pun bertindak cepat. Pinangki akhirnya diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejagung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Pinangki sembilan kali melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2019 ke Singapura dan Malaysia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com