JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Kejaksaan Agung perlu memberhentikan Pinangki Sirna Malasari karena diduga bertemu dengan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, langkah Kejagung tidak cukup hanya dengan mencopot Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Baca juga: Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki ke Luar Negeri Tanpa Izin
"Langkah Kejaksaan Agung tidak cukup hanya dengan mencopot Pinangki Sirna Malasari sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, namun yang bersangkutan harus segera diberhentikan sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung," kata Kurnia, Kamis (30/7/2020).
Kurnia juga meminta Kejaksaan Agung mengusut motif Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Jika dalam pertemuan itu terdapat dugaan suap, maka Pinangki harus segera diproses hukum.
"Bahkan lebih jauh lagi, Koorps Adhyaksa juga harus mengusut apakah Pinangki Sirna Malasari juga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra selama ini? Jika iya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Obstruction of Justice," kata Kurnia.
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra Dipidana
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.
"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia. Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.
"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.