Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ingatkan Partai Politik Tak Usung Mantan Koruptor dalam Pilkada 2020

Kompas.com - 30/07/2020, 15:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan partai politik dan penyelenggara pemilu untuk tidak mengusung dan meloloskan calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi pada Pilkada 2020.

"Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam siaran pers, Kamis (30/7/2020).

ICW juga mengajak warga sebagai pemilih untuk ikut mengawasi dan memastikan para koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah.

Baca juga: Kemendagri: Bansos Jangan Dilabeli Identitas Kepala Daerah yang Maju Pilkada

Egi mengatakan, pelarangan napi korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah merupakan hal penting karena kepala daerah harus menjadi sosok yang memiliki integritas dan berkualitas.

"Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng," ujar Egi.

Menurut dia, mantan napi korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah juga berisiko mengulangi perbuatannya.

Ia mencontohkan kasus eks Bupati Kudus, Muhammad Tamzil yang terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan.

Lalu, setelah bebas, Tamzil kembali terpilih menjadi Bupati Kudus. Namun, ia kembali terjerat kasus suap terkait pengisian jabatan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Larang Mantan Koruptor Nyalon

Egi pun mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi harus menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara untuk dapat maju kembali dalam pilkada

"Fakta-fakta yang disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK," kata Egi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com