JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
"Tentunya akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Saat ini, polisi juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini dengan melacak aliran dana terhadap pihak-pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Akui Bertemu Kajari Jaksel 2 Kali di Tahun 2020
Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa 20 orang saksi, polisi baru saja menetapkan satu tersangka, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Penyidik pun menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Diduga Hilangkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo),” ucap dia.
Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Diketahui, karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Tersangka Pelarian Djoko Tjandra, Polisi Selidiki Aliran Dana
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.