JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengajak pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari mengatakan, RBRA menjadi bagian dalam pemenuhan hak anak agar dapat bermain di tempat yang ramah dan aman.
Menurut Rohika, untuk mempercepat terwujudnya kabupaten/kota layak anak, pihaknya akan membuat standardisasi pembangunan dan pengembangan RBRA.
Baca juga: Kementerian PPPA: Jangan Sering-sering Melarang Anak Bermain
“Kita akan melakukan proses standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak, standardisasinya besama tim RBRA yang mengawal dalam proses standarisasi ini,” kata dalam webinar, Selasa, (28/7/2020).
Rohika menuturkan, saat ini sudah ada 56 RBRA yang terstandarisasi dan tersertifikasi.
Sementara itu, untuk pengembangannya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD 2020) yang berisi pemenuhan hak anak.
“Untuk mengembangkan Ruang Bermain Ramah Anak ini yang juga sudah diatur dalam Permendagri No. 31 tahun 2019 tentang RKPD 2020 serta masuk di dalam Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang klasifikasi program pemenuhan hak anak," kata Rohika.
Baca juga: Kementerian PPPA: Pemda Wajib Membangun Kabupaten dan Kota Layak Anak
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin, mengingatkan soal peran pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pemda itu telah ditetapkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam pasal 21, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab membentuk Kabupaten dan kota layak anak,” kata Lenny.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Program Perlindungan Anak Masuk RPJM Daerah
Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Kemudian pada ayat (4) disebutkan, untuk menjamin pemenuhan hak anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak.
Lenny menyebut, dukungan pemerintah daerah dalam program perlindungan anak sangat diperlukan karena implementasi berada di wilayah kabupaten atau kota.
“Tekanannya lebih banyak pada kabupaten atau kota karena implementasi pada otonomi ini berada di kabupaten atau kota,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.