JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengingatkan soal peran pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pemda itu telah ditetapkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Program Perlindungan Anak Masuk RPJM Daerah
“Dalam pasal 21, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab membentuk Kabupaten dan kota layak anak,” kata Lenny dalam sebuah webinar, Selasa (28/7/2020).
Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Kemudian pada ayat (4) disebutkan, untuk menjamin pemenuhan hak anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak.
Lenny menyebut, dukungan pemerintah daerah dalam program perlindungan anak sangat diperlukan karena implementasi berada di wilayah kabupaten atau kota.
“Tekanannya lebih banyak pada kabupaten atau kota karena implementasi pada otonomi ini berada di kabupaten atau kota,” tutur dia.
Baca juga: HAN 2020, Menteri PPPA Tegaskan Perlindungan Anak Bukan Tanggung Jawab Satu Pihak
Oleh sebab, Lenny meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda) mendukung seluruh program perlindungan anak, tidak hanya Program Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Dukungan tersebut harus dilakukan dengan mengintegrasikan program pemerintah pusat ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan