Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Protokol Kesehatan, Pemungutan Suara Pilkada Butuh Waktu Lebih Lama

Kompas.com - 24/07/2020, 16:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 kemungkinan memakan waktu yang lebih panjang dibanding Pilkada sebelumnya.

Sebab, Pilkada kali ini seluruh pihak yang terlibat harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Akibatnya, ada sejumlah hal yang berubah atau ditambahkan sehingga kebutuhan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi lebih lama.

Baca juga: Istana Berharap Pilkada 2020 Tak Jadi Penyebaran Covid-19

"Saya kira di pemungutan suara ini juga banyak sekali perubahan karena adaptasi dengan protokol kesehatan," kata Afif dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (24/7/2020).

"Yang terjadi di TPS misalnya, kemarin simulasi di KPU kita melihat kebutuhan waktu yang lebih lama. Kalau satu orang (mencoblos) 2 menit, maka kita butuh sekitar kalau 500 pemilih itu 16 jam. Sementara kita hanya punya waktu 6 jam," tuturnya.

Afif mengatakan, berdasarkan simulasi pemungutan suara Pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (22/7/2020) kemarin, proses pemberian sarung tangan sekali pakai ke pemilih yang baru datang ke TPS juga memakan waktu lama.

Pemilih yang baru tiba di TPS akan diminta mengisi daftar hadir dengan menyerahkan formulir C6 atau undangan memilih serta menunjukkan e-KTP ke petugas. Kemudian, pemilih akan diberi sarung tangan plastik.

"Jadi pengabsenan pemilih menggunakan sarung tangan itu luar biasa menyita waktu," ujar Afif.

Baca juga: Kesulitan Bawaslu Buktikan Mahar Politik di Tengah Pilkada

Tak hanya itu, Afif menyebut bahwa karena adanya aturan physical distancing di TPS, penyelenggara harus membangun TPS di tempat yang lebih luas.

Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 diatur jarak antar kursi tunggu untuk pemilih setidak-tidaknya 1 meter.

"Nanti secara teknis teman-teman di daerah harus mencari tempat yang lebih luas dari yang sebelumnya kalau mau ideal," ucap Afif.

Meminjam istilah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Afif menyebut bahwa atas situasi ini penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan dengan pendekatan kedaruratan.

Artinya, seluruh pihak yang terlibat harus bisa memahami bahwa tahapan Pilkada wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada, Kemenkes Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

"Selalu saya sampaikan yaitu terkait apa yang kita lakukan sekarang ini memang harus dipahami dalam kondisi yang tidak normal, kalau kita semua melihatnya dalam situasi normal frutasi kita," kata Afif.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com