Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Persilakan Wahyu Setiawan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Kompas.com - 22/07/2020, 20:05 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu mengajukan diri menjadi saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC).

"Bila Wahyu Setiawan ingin mengajukan diri sebagai JC, silakan saja, itu adalah hak beliau yang dijamin oleh undang-undang," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Wahyu merupakan terdakwa perkara suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Nasution mengatakan, sejak kasus ini mencuat pada Januari silam, LPSK secara proaktif telah menawarkan sejumlah pihak yang terjerat menjadi JC.

Baca juga: Pengacara Sebut Wahyu Setiawan Akan Bongkar Kecurangan Pemilu, KPU: Kami Bekerja Sesuai UU

Namun, pihaknya tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan oleh LPSK bersifat kesukarelaan.

Nasution meminta agar tim pengacara Wahyu mengajukan permohonan melalui LPSK.

Ia menjelaskan, ketentuan tentang Saksi Pelaku atau JC diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014.

Dalam pasal 10A disebutkan bahwa saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Baca juga: KPK: Wahyu Setiawan Bisa Jadi Whistle Blower jika Permohonan JC Ditolak

Salah satu penghargaan yang didapat oleh Saksi Pelaku adalah berupa keringanan penjatuhan pidana atau berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain.

UU tersebut juga mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana.

Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bisa dimulai dari proses penyidikan.

Namun, Nasution mengingatkan, untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku hingga Kecurangan Pemilu

Syarat itu yakni tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.

Kemudian, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset, serta adanya ancaman yang nyata.

Menurut Nasution, bila pihak Wahyu Setiawan benar mengajukan permohonan sebagai JC ke LPSK, pihaknya tentu akan menelaah kelayakan yang bersangkutan untuk mendapatkan rekomendasi sebagai JC.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com