JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu mengajukan diri menjadi saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC).
"Bila Wahyu Setiawan ingin mengajukan diri sebagai JC, silakan saja, itu adalah hak beliau yang dijamin oleh undang-undang," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).
Wahyu merupakan terdakwa perkara suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Nasution mengatakan, sejak kasus ini mencuat pada Januari silam, LPSK secara proaktif telah menawarkan sejumlah pihak yang terjerat menjadi JC.
Baca juga: Pengacara Sebut Wahyu Setiawan Akan Bongkar Kecurangan Pemilu, KPU: Kami Bekerja Sesuai UU
Namun, pihaknya tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan oleh LPSK bersifat kesukarelaan.
Nasution meminta agar tim pengacara Wahyu mengajukan permohonan melalui LPSK.
Ia menjelaskan, ketentuan tentang Saksi Pelaku atau JC diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014.
Dalam pasal 10A disebutkan bahwa saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Baca juga: KPK: Wahyu Setiawan Bisa Jadi Whistle Blower jika Permohonan JC Ditolak
Salah satu penghargaan yang didapat oleh Saksi Pelaku adalah berupa keringanan penjatuhan pidana atau berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain.
UU tersebut juga mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana.
Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bisa dimulai dari proses penyidikan.
Namun, Nasution mengingatkan, untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku hingga Kecurangan Pemilu
Syarat itu yakni tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.
Kemudian, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset, serta adanya ancaman yang nyata.
Menurut Nasution, bila pihak Wahyu Setiawan benar mengajukan permohonan sebagai JC ke LPSK, pihaknya tentu akan menelaah kelayakan yang bersangkutan untuk mendapatkan rekomendasi sebagai JC.
"Kami tentu akan melihat apakah pengajuannya didasari pada itikad baik untuk membongkar kejahatan pelaku lainnya, atau hanya sekedar siasat akhir untuk mendapatkan keringanan hukuman belaka. Apakah yang bersangkutan pelaku mayor atau tidak. Dan lain-lain," kata Nasution.
Baca juga: Tim Pengacara Bantah Wahyu Setiawan Akan Bongkar Kecurangan Pemilu 2019
Sebelumnya, Saiful Anam selaku kuasa hukum Wahyu membenarkan bahwa kliennya mengajukan diri sebagai JC.
"Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan," kata Saiful saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Saiful menyatakan, Wahyu akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan bekas Caleg PDI-P Harun Masiku itu.
"Dia bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya," ujar dia pula.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.