Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP Baru, Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi

Kompas.com - 21/07/2020, 14:15 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

PP baru ini salah satunya menjelaskan tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme.

"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18A sebagaimana dikutip dari salinan PP baru, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Boy Rafli: BNPT Berusaha Maksimal Beri Dukungan ke Korban Terorisme

Permohonan untuk mendapat kompensasi diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan kompensasi tersebut dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.

Nantinya, LPSK akan memeriksa permohonan pengajuan kompensasi serta menghitung kerugian yang dialami korban meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.

Adapun besaran nilai kerugian ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan Menteri Keuangan.

Ketentuan mengenai tata cara penetapan kompensasi diatur oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga: Mahfud MD Serahkan Santunan ke Korban Terorisme Cirebon dan Lamongan

LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan kompensasi dan pertimbangannya kepada penyidik.

"Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa," bunyi Pasal 18I ayat (4).

Pemberian kompensasi itu kemudian diserahkan kepada korban paling lama 90 hari setelah putusan pengadilan diterima LPSK.

Dalam Pasal 44B juga diatur tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Baca juga: Tangani Korban Terorisme, Ini Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com