Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarnya BIN dari Koordinasi Kemenko Polhukam dan Upaya Perketat Rahasia Informasi

Kompas.com - 20/07/2020, 08:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 Tahun 2020 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud yang dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Klien Tunggal BIN Presiden

Dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.

Meski BIN dicoret dari daftar instansi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa kementeriannya masih bisa meminta informasi kepada BIN.

"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata dia. 

Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.

Dengan demikian, aturan itu juga meniadakan Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

Perketat rahasia informasi

Sementara itu, pihak BIN menyebut, terdapat upaya untuk memperketat rahasia informasi sehubungan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 73 Tahun 2020.

Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, aturan tersebut untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke presiden.

"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke presiden, sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).

Baca juga: Kini di Bawah Presiden, Ini Catatan dan Harapan untuk Kinerja BIN

Wawan menyampaikan, dinamika ilmu politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di dalam maupun luar negeri demikian tinggi sehingga perlu penanganan ekstra dengan pola yang tidak linier.

Ia juga menyebut, presiden merupakan klien tunggal (single client) BIN, sehingga penyampaian informasi dari BIN ke presiden bisa secara langsung. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com