JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara bagi dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai sebagai gambaran penegakan hukum yang tidak berpihak pada korban.
"Proses persidangan ini juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih lagi korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum," kata anggota Tim Advokasi Novel, Muhammad Isnur, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Vonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun bagi Penyerang Novel, Tim Advokasi: Skenario Sempurna
Isnur menuturkan, vonis tersebut dapat membuat para penegak hukum selalu dibayang-bayangi oleh teror saat menjalankan tugasnya, terutama terkait upaya pemberantasan korupsi.
"Kami meyakini, di masa yang akan datang para penegak hukum, khususnya Penyidik KPK, akan selalu dibayang-bayangi oleh teror yang pada faktanya tidak pernah diungkap tuntas oleh negara," kata Isnur.
Isnur menyayangkan proses peradilan yang tidak mengungkap kasus penyerangan Novel hingga ke auktor intelektualisnya.
Menurutnya, hal itu memang kerap terjadi pada kasus penyerangan terhadap aktivis dan penegak hukum di sektor pemberantasan korupsi.
"Sikap yang tidak mengungkap kejahatan politik sampai akarnya pada saat ini hanyalah perulangan terhadap kasus-kasus serangan terhadap aktivis antikorupsi serta aktivis-aktivis lain dan penegak hukum pemberantas korupsi," kata Isnur.
Baca juga: KPK: Vonis Penyerang Novel Cermin Perlindungan Negara terhadap Penegak Hukum
Anggota Tim Advokasi Novel lainnya, Saor Siagian menambahkan, vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa penyerang Novel tidak memberikan efek jera.
Menurut Saor, putusan vonis tersebut juga menunjukkan bahwa negara gagal melindungi para penegak hukum.
"Tidak terlihat ada perlindungan, tidak ada efek jera. Ini ancaman bagi kita semua, jurnalis, penegak hukum, aktivis, dan masyarakat," kata Saor.
Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Vonis 2 Penyerang Novel Bukti Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.