Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Dianggap Imigrasi Penuhi Kriteria, Apa Syarat Pembuatan Paspor?

Kompas.com - 13/07/2020, 19:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra telah memenuhi syarat dalam pembuatan paspor.

Sebagai warga negara Indonesia, ia mengatakan, salah satu syarat utama dalam pembuatan paspor yaitu memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

"Persyaratan terpenuhi," kata Jhoni saat rapat bersama Komisi III, Senin (13/7/2020).

"Persyaratan buat paspor yang pertama adalah KTP. Dia memiliki KTP," imbuh dia.

Dilansir dari laman Imigrasi, KTP memang menjadi syarat pertama yang harus dimiliki bagi siapa saja yang hendak mengajukan pembuatan paspor lewat jalur umum.

Selain itu, persyaratan lain yang harus dibawa yakni:

- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Di dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah berganti nama.

Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, langkah berikutnya dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi antrian paspor online yang bisa diunduh lewat App Store atau Google Play.

Kemudian, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru baik secara manual maupun elektronik.

Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Mendagri: Yang Salah Itu Kenapa Bisa Masuk Indonesia

Selanjutnya, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan. Sesudahnya, melakukan pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan ajudikasi.

Penerbitan paspor Djoko Tjandra sebelumnya disoal oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Pasalnya, sejak dinyatakan buron pada 2009, Djoko Tjandra telah mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012 lalu.

Boyamin pun menganggap tindakan yang dilakukan Imigrasi adalah sebuah bentuk maladministrasi dan malteknis.

"Bahwa Dirjen Imigrasi diduga menerbitkan paspor Baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada tanggal 23 Juni 2020, padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Djoko S Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki paspor Papua Nugini. Sehingga kewarganegaraannya telah hilang," kata dia.

Atas dugaan itu, Boyamin mengatakan, telah melaporkannya ke Ombudsman RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com