Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ada Apa?

Kompas.com - 14/07/2020, 10:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah konfederasi dan serikat buruh memutuskan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam unsur tripartit.

Keluarnya kalangan buruh dari tim teknis yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan itu disinyalir karena arogansi Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin).

"Unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep Apindo/Kadin secara tertulis," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Sebanyak 15 konfederasi dan serikat buruh memutuskan keluar dari tim tersebut.

Meliputi, KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), hingga Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Lebih Cocok Disebut RUU Perizinan atau Investasi

Semula, tim teknis tersebut dibentuk bertujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Termasuk untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Dalam perjalanannya, kata Said, tim ini bertemu untuk kali pertama pada Rabu (8/7/2020).

Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pakerja Buruh Indonesia (MPBI) menyerahkan satu konsep bersama draf sandingan RUU Cipta Kerja kepada pemerintah dan unsur Apindo maupun Kadin secara tertulis.

Menurut Said, isi dari draf itu berisi analisa dan pandangan serikat buruh mengenai dasar penolakannya terhadap klaster ketenagakerjaan.

Baca juga: MUI Minta RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA dan Perhatikan UMKM

Kemudian juga mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja maupun buruh.

Namun, lanjut Said, saat sidang pertama digelar, secara arogan konsep dan draf yang sebelumnya diserahkan kalangan buruh dikembalikan oleh unsur Apino maupun Kadin.

Hal itu diperparah dengan tidak mampunya Apindo dan Kadin menunjukan konsep yang mereka tawarkan atas pengembalian gagasan yang sebelumnya lebih dulu ditawarkan kalangan pekerja.

"Ini menunjukan Apindo/Kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang pernah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan," tegas dia.

Baca juga: Baleg DPR Buka Ruang bagi Siapa Saja yang Ingin Diskusikan RUU Cipta Kerja

Kemudian, dalam pertemuan kedua pada Jumat (10/7/2020), Kadin dan Apindo menegaskan bahwa pertemuan di dalam tim teknis tersebut tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com