JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembobolan Bank BNI yang menjerat tersangka Maria Pauline Lumowa. Maria berhasil ditangkap dan diekstradisi dari Serbia setelah buron selama 17 tahun.
"Kini saatnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh," ujar Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: 17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia
Herman mengatakan, keberhasilan pemerintah dalam mengekstradisi Maria Pauline Lumowa merupakan bukti komitmen dalam penegakan hukum.
Ia mengapresiasi upaya ekstradisi yang tak lepas dari sinergi antara sesama lembaga penegak hukum. Termasuk Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan diplomasi dengan Pemerintah Serbia.
"Kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia, sehingga ekstradisi ini terwujud," kata Herman.
"Begitu juga kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum atas Maria Pauline Lumowa. Proses ekstradisi ini kan tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda," tutur dia.
Baca juga: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa
Diberitakan sebelumnya, buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia dan sudah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).
Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Menurut Yasonna, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
Baca juga: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Dilakukan pada Masa Injury Time
Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.
Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.