JAKARTA, KOMPAS.com - Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI yang menjadi buron selama 17 tahun, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (9/7/2020) pukul 12.30 WIB.
Maria tiba setelah sebelumnya lebih dulu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, seusai diterbangkan dari Serbia dalam upaya ekstradisi.
Dalam laporan jurnalis Kompas TV, setibanya di Bareskrim, Maria langsung menuju lantai atas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Agenda pemeriksaan tersebut juga telah terkonfirmasi langsung dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, setibanya di Tanah Air, Maria akan langsung diserahkan ke kepolisian.
Baca juga: Sosok Adrian Waworuntu, Pembobol Bank BNI Bersama Maria Pauline Lumowa
"Setelah ini akan langsung kami kirim ke Bareskrim Polri," ujar Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta.
Maria juga sempat menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test terkait Covid-19. Ini sesuai protokol kesehatan bagi mereka yang bepergian dari luar negeri.
Selain itu, Yasonna juga menjelaskan bahwa Maria sudah dinyatakan sehat oleh Pemerintah Serbia sebelum dibawa ke Indonesia.
"Dia sudah mendapat surat keterangan sehat dari Pemerintah Serbia," ucap Yasonna.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca juga: Maria Pauline Lumowa Buron Selama 17 Tahun, Mahfud: Bayangkan kalau Lolos
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.