Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal MV-22 Osprey, Pesawat dengan Kemampuan Mendarat Helikopter

Kompas.com - 08/07/2020, 12:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia berencana mendatangkan delapan unit pesawat tiltrotor MV-22 Osprey Block C.

Rencana penjualan pesawat yang juga digunakan oleh Korps Marinir AS itu disebut telah mendapatkan persetujuan dari Departemen Luar Negeri AS.

Adapun anggaran yang akan dirogoh pemerintah untuk mendatangkan pesawat tersebut mencapai 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28,9 triliun.

MV-22 Osprey merupakan salah satu varian dari pesawat V-22 Osprey, yang terlebih dahulu dikembangkan Boeing dan Bell Helicopter Textron pada 1997.

Baca juga: Ini Spesifikasi Pesawat MV-22 Osprey yang Dipesan Indonesia dari AS

Selain seri MV-22, Bell Boeing juga mengembangkan seri CV-22 yang dikhususkan bagi Komando Operasi Khusus Angkatan Udara AS.

Pada 2013, perusahaan tersebut mendapat pesanan dari US Naval Air System Command (NAVAIR) untuk memproduksi 99 tiltrotor Osprey V-22, termasuk 92 MV-22 untuk Korps Marinir dan 7 CV-22 untuk Komando Khusus AU.

Dilansir dari situs Boeing, V-22 Osprey merupakan pesawat terbang pertama yang dirancang dari bawah ke atas untuk memenuhi kebutuhan angkatan bersenjata AS.

Dalam kemitraan dengan Boeing, Bell Helicopter Textron bertugas untuk membangun pesawat tiltrotor yang dapat lepas landas dan mendarat secara vertikal layaknya sebuah helikopter.

Namun, pada saat mengudara, V-22 dapat dikonversi menjadi pesawat turboprop yang mampu terbang dengan kecepatan dan ketinggian tinggi.

Baca juga: Indonesia Dapat Lampu Hijau untuk Pembelian Helikopter MV-22 Osprey

Adapun Boeing ditugasi untuk menciptakan badan pesawat dan seluruh sub sistemnya, avionik digital, dan sistem kontrol penerbangan fly-by-wire.

Selain dapat mengangkut penumpang dan barang muatan, pesawat berbobot 30 ton ini juga dapat menjalankan misi pencarian dan penyelamatan tempur, serta mendukung pengangkutan logistik armada dan menyediakan transportasi jarak jauh untuk operasi khusus.

Sementara itu, dilansir dari Bell Flight, pesawat yang dapat mengangkut 24 personel ini juga dapat mendukung operasi penyelamatan korban.

Baca juga: Eks Sekjen Kemenhan Sebut AS Klaim Sepihak dalam Penjualan MV-22 Osprey Block C

Untuk mengevakuasi personel yang berada di air atau medan yang kasar dapat menggunakan kemampuan hoist dan hover yang dimiliki pesawat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com